Redaksi : Kamis, 19 Maret 2026 05:29
Aktivis KontraS Andrie Yunus

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak pengusutan secara transparan dan akuntabel terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Insiden kekerasan tersebut memicu perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk dari unsur militer.

Oleh Soleh menegaskan, keterbukaan dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam penanganan kasus tersebut.

“Proses hukum harus dilakukan secara terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan siapa pun yang terbukti terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta Tentara Nasional Indonesia untuk bertindak tegas terhadap anggotanya apabila terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi, terlebih jika melibatkan aparat negara.

“Ini harus menjadi momentum evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mabes TNI, Yusri Nuryanto, sebelumnya telah mengumumkan empat terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Pengungkapan identitas ini dinilai sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum. Namun, Komisi I DPR menekankan agar pengusutan tidak berhenti pada tahap tersebut.

DPR mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum hingga tuntas, dengan pemberian sanksi tegas sebagai efek jera.

Selain itu, kasus ini juga dinilai penting sebagai bahan evaluasi internal di tubuh TNI guna memperkuat sistem pengawasan terhadap personel, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Komisi I DPR berharap penanganan perkara yang transparan dan akuntabel dapat memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.