SELAYAR, BUKAMATANEWS – Dugaan pemerasan yang menjerat Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Akhmad Marzuki, yang menjabat pada tahun 2018–2020, telah diambil alih oleh Polda Sulsel.
Pelimpahan tersebut dilakukan atas permintaan dari Polda Sulsel, sehingga kewenangan pelimpahan perkara ke Kejaksaan berada pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Hal tersebut disampaikan Ps Kasi Humas Aiptu Suardi Alimuddin, menjawab pertanyaan publik terkait kelanjutan kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar, sebelum diterbitkannya surat P-21 A oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, penanganan perkara tersebut telah lebih dahulu dilimpahkan ke Polda Sulsel. Pelimpahan tersebut dilakukan atas permintaan dari Polda Sulsel sehingga kewenangan pelimpahan perkara selanjutnya berada pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel," jelas Aiptu Suardi.
"Pengiriman berkas perkara beserta berita acara serah terima dilakukan pada tanggal 16 September 2020 berdasarkan permintaan dari Polda Sulsel, sementara surat P-21A dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar baru diterbitkan pada tanggal 21 September 2020," sambungnya.
Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut telah menjadi kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. (*)
BERITA TERKAIT
-
Setiap Tetes Berarti: Polisi di Selayar Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga di Tengah Kemarau
-
Kisah Iptu Yudi Wibowo, Polisi Asal Bandung yang Jatuh Cinta pada Selayar, Tiga Dekade Tak Pernah Minta Pindah Tugas
-
Kapolres Selayar Pimpin Sertijab Lima Pejabat, Lantik Kasi Humas Baru
-
Waspada Titik Panas, Selayar Siaga Hadapi Ancaman Karhutla
-
Ketika Jarak Bukan Lagi Penghalang, Layanan 110 Jadi Jembatan Warga dan Polisi di Selayar