Dewi Yuliani : Senin, 02 Maret 2026 19:33
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Pirman setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga meninggal dunia.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Pirman setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga meninggal dunia.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendy, menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang kode etik.

"Dari hasil penelitian dan penyelidikan, ada satu orang sebagai pelaku utama dan memang dia satu-satunya yang memukul dalam fakta persidangan," ujar Zulham usai sidang di Mapolda Sulsel, Senin, 2 Maret 2026.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa pengakuan awal Bripda Pirman tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan.

"Awalnya pengakuannya hanya sekali memukul di perut dan bagian wajah. Ternyata fakta persidangan menunjukkan ada beberapa kali pukulan. Itu kami sesuaikan dengan hasil visum yang menemukan beberapa luka memar dan luka robek di tubuh korban," jelasnya.

Zulham menegaskan, berdasarkan fakta tersebut, Komisi Etik menyatakan perbuatan Bripda Pirman sebagai tindakan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.

"Sanksi etik dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk sanksi administratif kami kenakan PTDH, karena itu sanksi yang pantas akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa rekannya," tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan PTDH tersebut telah sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pelanggaran terhadap Pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara itu, tiga personel lainnya, yakni Bripda MA, Bripda MF, dan Bripda MR, dijadwalkan menjalani sidang pada Selasa, 3 Maret 2026, terkait dugaan obstruction of justice.

"Kita kenakan obstruction of justice kepada tiga orang. Ada yang menyuruh mengepel dan menghilangkan barang bukti, ada yang melakukan pengepelan, dan ada yang mengetahui perusakan barang bukti tetapi tidak mencegah atau melaporkannya kepada pimpinan," pungkas Zulham. (*)