JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut KPK, modus yang dilakukan diduga dengan cara mempersulit proses importasi barang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, para oknum membuat alur tertentu. Alur tersebut harus diikuti oleh importir maupun perusahaan jasa pengurusan transportasi (forwarder).
"Karena dari modus operandi para oknum ini, dia seperti itulah, dia mempersulit. Sehingga mau tidak mau, importir maupun forwarder ini mengikuti apa yang mereka buat," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, apabila pihak importir tidak mengikuti alur yang telah dikondisikan, maka proses pengurusan barang akan mengalami hambatan. "Kalau tidak ikut alur yang mereka buat, mereka akan kesusahan, harus ke sana kemari, dipersulit," katanya.
KPK menilai praktik tersebut menjadi salah satu cara untuk memaksa pelaku usaha mengikuti skema yang telah diatur oknum tertentu. Modus ini diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor dan proses kepabeanan.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran setoran dari PT Blueray kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai setoran tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan.
Hal itu disampaikan Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam penanganan dugaan suap dan gratifikasi pengaturan importasi barang. "Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar," ujar Budi kepada wartawan yang dikutip, Jumat, 6 Februari 2026.
Budi menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Oleh karena itu, kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur importasi agar barang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.
KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 2024–Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, ya," kata Asep.
Lima tersangka lainnya, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Kasi Intel DJBC. John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan selaku Manager operasional PT Blueray.
KPK juga menyita barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta dan Lampung. Dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar, berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan barang mewah. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kasus Rp622 Miliar, Yaqut Kini Tahanan Rumah di Bawah Pengawasan KPK
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
-
Didampingi Kadis DBMBK Sulsel, KPK Kunjungi Lokasi Multi Years Contract
-
Mahasiswa Geruduk Kejati Sulsel, Desak Tuntaskan 16 Kasus Korupsi Mandek dan Reformasi Kejaksaan
-
OTT KPK di Bea Cukai, 17 Orang Ditangkap