Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 05 Februari 2026 15:56

BKPSDM Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 766 arsip inaktif dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas di Aula BKPSDM, Kamis, 5 Februari 2026.
BKPSDM Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 766 arsip inaktif dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas di Aula BKPSDM, Kamis, 5 Februari 2026.

BKPSDM Luwu Timur Musnahkan 766 Arsip Inaktif

Pemusnahan arsip ini dilakukan secara total agar isi maupun bentuk arsip tidak dapat dikenali kembali. Hal ini penting agar penataan arsip lebih tertib serta mendorong peningkatan kinerja pengelolaan kearsipan pada setiap OPD berdasarkan kaidah kearsipan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 766 arsip inaktif dengan retensi di bawah 10 tahun. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas di Aula BKPSDM, Kamis, 5 Februari 2026.

Kegiatan ini dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Luwu Timur, Aini Endis Anrika, didampingi Kepala DPK, Muhammad Syukri, serta Plt Kepala BKPSDM Parha Arief. Turut hadir saksi dari Bagian Hukum dan Inspektorat.

Dalam sambutannya, Aini Endis Anrika menyampaikan bahwa penyusutan arsip melalui pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan.

"Pemusnahan arsip hari ini, bukan sekedar mewujudkan efisiensi dan efektivitas, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan informasi yang terkandung di dalam arsip dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Aini.

Menurutnya, pemusnahan arsip tersebut sekaligus menyelamatkan arsip yang masih memiliki nilai guna pembuktian dan informasional.

"Pemusnahan arsip ini dilakukan secara total agar isi maupun bentuk arsip tidak dapat dikenali kembali. Hal ini penting agar penataan arsip lebih tertib serta mendorong peningkatan kinerja pengelolaan kearsipan pada setiap OPD berdasarkan kaidah kearsipan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkas Asisten I Pemkab Luwu Timur ini. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Luwu Timur #BKPSDM Luwu Timur #pemusnahan arsip

Berita Populer