Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 03 Februari 2026 17:10

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Kegiatan Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial dan Peran Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Gedung B Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Kegiatan Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial dan Peran Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Gedung B Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Munafri Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat

Dengan keberhasilan digitalisasi bantuan sosial, pemerintah optimistis dapat meminimalkan potensi kebocoran anggaran negara serta mencegah terjadinya kesalahan sasaran penerima manfaat.

"Selama ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menyalurkan berbagai program bantuan sosial sebagai upaya mengentaskan kemiskinan," ujarnya.

Dalam sambutannya pada Kegiatan Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial dan Peran Pemerintah Daerah, Wamendagri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur urusan sosial sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas kepala daerah.

Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan di Indonesia.

"Oleh karena itu, digitalisasi bantuan sosial menjadi langkah strategis agar kebijakan tersebut benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat," terangnya.

Dalam forum tersebut, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah menyosialisasikan peran pemerintah daerah sekaligus memperkenalkan koordinator wilayah dalam kegiatan piloting digitalisasi bantuan sosial tahun 2025.

Komite telah mengusulkan 40 lokasi kabupaten/kota sebagai daerah percontohan, yang ditetapkan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain komitmen pemerintah daerah, cakupan jaringan internet, kapasitas fiskal daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesiapan infrastruktur pendukung lainnya.

Ke-40 kabupaten/kota tersebut nantinya akan dibagi ke dalam tujuh wilayah, yang masing-masing akan dikoordinir oleh pejabat eselon II dari kementerian dan lembaga terkait.

"Penetapan koordinator wilayah ini akan disampaikan secara resmi oleh perwakilan komite yang telah dibentuk dan ditetapkan melalui surat keputusan," ungkapnya.

Wamendagri juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah telah melaksanakan piloting digitalisasi bantuan sosial di Kabupaten lainya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Munafri Arifuddin #kemendagri #Data Bansos