MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Polda Sulsel secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dinonaktifkan sementara. Keputusan tersebut diambil setelah aparat kepolisian menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.
Penghentian penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel usai gelar perkara dan menelaah seluruh rangkaian penyelidikan. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Kasus ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025 yang diajukan oleh Dr. Ir. Qadriathi, Dg. Bau, ST, M.Si., ATU. Laporan tersebut terkait dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga terjadi di Kota Makassar pada April 2022.
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Diantaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum secara komprehensif. Mulai dari klarifikasi terhadap saksi pelapor dan saksi fakta, hingga pemeriksaan terhadap Prof. Dr. Karta Jayadi selaku terlapor.
Kepolisian juga melibatkan tiga ahli untuk memberikan pendapat objektif, yakni Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari KOMDIGI RI Albert Aruan, SH, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan tidak menemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan konten pornografi tersebut resmi dihentikan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
Peringatan Isra' Mi'raj, Bupati Irwan Bachri Syam Ingatkan Kewajiban Salat Lima Waktu
-
Viral! Video Biduan Berbaju Seksi Joget di Panggung Peringatan Isra' Mi'raj
-
Badan Pesawat ATR-400 yang Hilang Kontak di Maros Ditemukan di Puncak Bulusaraung
-
Dosen UIN Alauddin Ilham Hamid Bicara Soal Oleh-Oleh Isra Miraj