Redaksi
Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 12:29

Wali Kota Makassar **Munafri Arifuddin** saat menghadiri Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Makassar **Munafri Arifuddin** saat menghadiri Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.

Munafri Arifuddin: Rekomendasi BPK Jadi Dasar Pembenahan Pemerintahan

Munafri menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.

Menurut Winner Franky, sepanjang Semester II Tahun 2025, BPK telah menyelesaikan puluhan agenda pemeriksaan. Seluruh pemeriksaan tersebut diarahkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

Ia menjelaskan, pada periode ini BPK Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis, antara lain pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset daerah, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan PDAM, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan, seperti belum optimalnya pendataan objek pajak dan retribusi, tingginya tingkat kehilangan air pada PDAM, hingga ketidaksesuaian pengelolaan belanja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan pemerintah daerah dan direksi perusahaan daerah untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, mengoptimalkan pendapatan daerah, menyempurnakan regulasi turunan, serta memastikan seluruh pengelolaan keuangan dan belanja daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui penyusunan rencana aksi. Kami berharap tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan,” kata Winner Franky.

Ia menambahkan, LHP yang diserahkan diharapkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi, sekaligus menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Bpk ri