Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 17 Januari 2026 13:45

Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk menjawab persoalan kemacetan kronis di bagian barat kota, tembus wilayah selatan kota.
Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk menjawab persoalan kemacetan kronis di bagian barat kota, tembus wilayah selatan kota.

Atasi Macet Wilayah Barat–Selatan, Pemkot Makassar Tuntaskan Pembebasan Lahan Barombong

Pembangunan Jembatan Barombong yang selama ini direncanakan sejak bertahun-tahun lalu dapat segera terealisasi demi kepentingan masyarakat luas, mengingat tingginya tingkat kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut pada jam-jam tertentu.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk menjawab persoalan kemacetan kronis di bagian barat kota, tembus wilayah selatan kota.

Salah satu terobosan utama yang kini dipersiapkan adalah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas (sisi kanan) jembatan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang akan menghubungkan Kota Makassar dengan wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus menjadi akses vital menuju kawasan selatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai tahapan awal, Pemkot Makassar memfokuskan perhatian pada proses pembebasan lahan, yang saat ini telah memasuki fase administrasi dan penilaian.

Seluruh dokumen pendukung telah disiapkan oleh Tim Appraisal, sementara Dinas Pertanahan Kota Makassar, menjalankan prosedur pembebasan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Proses pembebasan lahan ini, kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026," jelas Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Sabtu (17//2026).

Langkah ini, diselesaikan sebelum lahan secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak Balai jalan dna jembatan. Mengingat, pembagian kewenangan menjadi kunci dalam proyek strategis ini.

Pemerintah Kota Makassar, bertanggung jawab penuh pada tahapan pembebasan lahan, guna memastikan tidak muncul persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menangani pembangunan fisik jembatan, mengingat ruas jalan dan kawasan jembatan Barombong merupakan aset jalan provinsi.

Proyek ini juga melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Balai Jalan Nasional serta pihak GMTD, mengingat sebagian trase pembangunan berada di kawasan yang berdekatan dengan lahan milik warga dan pengembang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Pemprov Sulsel #Jembatan Barombong #Munafri Arifuddin #Macet