Redaksi
Redaksi

Jumat, 09 Januari 2026 17:17

KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Stafsus dengan Pasal Tipikor Terkait Kuota Haji

KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Stafsus dengan Pasal Tipikor Terkait Kuota Haji

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dengan sangkaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).

“Dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 yang menyangkut kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang juga dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penetapan kuota haji tersebut. Nilai kerugian negara menjadi elemen penting dalam pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan memang berjalan lambat, namun tetap berproses. Hal itu disebabkan perlunya perhitungan kerugian negara secara cermat bersama auditor BPK.

“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara. Karena itu kami terus berkomunikasi intens dengan BPK,” kata Fitroh dalam paparan capaian kinerja akhir tahun KPK pada Desember lalu.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mendorong adanya uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, kedua pasal tersebut kerap menimbulkan tafsir luas dan dinilai berpotensi menyulitkan penyidik, bahkan dapat menjerat pengambil kebijakan yang tidak memiliki niat memperkaya diri.

Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sembari menunggu hasil final penghitungan kerugian negara dari BPK. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan kepentingan umat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer