Redaksi
Redaksi

Senin, 05 Januari 2026 18:19

Kepala DPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar
Kepala DPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar

DPPPA Makassar Catat 1.222 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025

Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, mengungkapkan bahwa jumlah kasus pada 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 520 kasus. Peningkatan ini, menurutnya, tidak semata-mata mencerminkan naiknya tindak kekerasan, tetapi juga menjadi indikator terbukanya akses layanan serta optimalnya kinerja penanganan laporan.

“Data ini merupakan catatan akhir tahun 2025 yang telah melalui proses verifikasi, validasi, serta mendapatkan persetujuan pimpinan sebelum dirilis ke publik,” jelasnya.

Menurut Ita, keterlambatan penyampaian data bukan tanpa alasan. Seluruh data harus melalui proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan validasi yang ketat guna memastikan akurasi, keabsahan, serta menghindari duplikasi antarunit layanan.

Pada 2025, sumber data penanganan kasus tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan. Jika pada 2024 data hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan, yakni UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar khusus layanan konseling, serta Shelter Warga di tingkat kelurahan.

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar juga telah membentuk 100 Shelter Warga sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat. Meski demikian, masih terdapat 50 kelurahan yang belum memiliki shelter warga.

“Untuk wilayah yang belum memiliki shelter, penanganan tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA jika kasus tergolong berat,” ungkap Ita.

Berdasarkan sumber data, UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, terdiri atas 192 korban dewasa dan 498 korban anak. Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus, sementara Shelter Warga menangani 487 kasus.

Ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan jumlah 841 orang atau sekitar 69 persen. Sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat sebanyak 381 orang atau 31 persen.

Jenis kasus yang paling banyak ditangani sepanjang 2025 meliputi kekerasan terhadap anak (516 kasus), kekerasan terhadap perempuan (247 kasus), dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (199 kasus). Selain itu, tercatat pula kasus anak berhadapan dengan hukum (167 kasus), rekomendasi nikah (42 kasus), hak asuh anak (24 kasus), anak yang memerlukan perlindungan khusus (18 kasus), korban penyalahgunaan napza (8 kasus), serta satu kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

Berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual menjadi yang tertinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik 230 kasus, kekerasan psikis 75 kasus, dan penelantaran 41 kasus. Tercatat pula kasus bullying atau intoleransi, penculikan, serta trafficking.

Dari sisi wilayah, kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate dengan 97 kasus, disusul Panakkukang 89 kasus, Rappocini 68 kasus, Tallo 63 kasus, Manggala 61 kasus, dan Biringkanaya 59 kasus. DPPPA juga mencatat 31 kasus berasal dari luar wilayah Kota Makassar.

Sementara berdasarkan usia, korban terbanyak berada pada rentang usia 12–18 tahun dengan 362 kasus, disusul usia 19–29 tahun sebanyak 91 kasus, dan usia 30–64 tahun sebanyak 66 kasus.

Data juga menunjukkan bahwa pelaku kekerasan paling banyak berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti orang tua, pasangan, pacar atau mantan pacar, tetangga, guru, hingga orang yang tidak dikenal.

Sebagai penutup, DPPPA Kota Makassar menegaskan komitmen penguatan perlindungan perempuan dan anak melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023 tentang keadilan restoratif, serta implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengampanyekan anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melapor,” pungkas Ita Anwar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPPA Makassar

Berita Populer