6.032 RT/RW di Makassar Resmi Dilantik, Munafri Minta Fokus Sampah, Keamanan, dan UMKM
Dengan sistem penilaian dan insentif berbasis kinerja ini, Pemerintah Kota Makassar berharap Ketua RT dan RW dapat semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat di tingkat lingkungan.
"Sistem evaluasi akan berjalan dari bulan ke bulannya. Indikator-indikator itu bukan memastikan bahwa itu adalah nilai insentif dan sebagainya, bukan itu, tetapi bagaimana kedekatan bonding mereka dengan masyarakat itu bisa terjalin dengan baik," jelasnya.

Selain itu, Munafri juga menekankan, persoalan ketertiban penggunaan ruang publik, khususnya terkait parkir dan aktivitas berjualan di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
"Intinya begini, ada wilayah jalan yang tidak boleh dipergunakan untuk menjaga keselamatan warga, bukan cuma parkir sekarang yang bermasalah, jualan-jualan pun seperti itu," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang semestinya.
"Tidak dilarang untuk berjualan, tidak dilarang untuk mencari nafkah di Kota Makassar, tapi jangan berjualan di tempat-tempat yang dilarang," tegasnya lagi.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penegasan dan pengaturan yang lebih detail terkait zona parkir dan lokasi berjualan demi keselamatan bersama.
"Akan ada penegasan, akan ada pengaturan yang detail seperti apa, di mana posisi-posisi parkir itu," pungkas Munafri.
Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Oleh karena itu, setelah resmi dilantik, seluruh RT dan RW sudah dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing.
"RT dan RW itu sejatinya adalah bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas," ujar Andi Anshar.
Ia menjelaskan, peran RT dan RW sangat strategis, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan di wilayah. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Sehingga, RT dan RW diharapkan aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan berkoordinasi bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan camat.
"Dalam Musrenbang, mereka kembali pada tupoksi dan fungsinya, merencanakan pembangunan bersama LPM, lurah, dan camat di wilayah masing-masing," jelasnya.
Terkait evaluasi kinerja, Andi Anshar menegaskan bahwa mekanisme penilaian RT dan RW tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Penilaian kinerja tersebut berpedoman pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.
"Penilaian kinerja RT dan RW itu ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa jumlah RT dan RW yang dilantik telah lengkap. Secara keseluruhan, sebanyak 1.005 Ketua RW dan 5.027 Ketua RT resmi dilantik se-Kota Makassar.
Andi Anshar juga menyinggung kemungkinan diberlakukannya kembali kebijakan tamu wajib lapor 1x24 jam.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 82 Tahun 2022 dan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja RT dan RW, khususnya dalam aspek ketertiban dan keamanan lingkungan.
"Seperti yang disampaikan pimpinan, wacana tamu wajib lapor 1x24 jam itu memang sudah ada dalam Perwali dan menjadi bagian dari indikator penilaian RT dan RW," tuturnya.
Insentif Berbasis Kinerja
Lebih lanjut, Andi Anshar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, akan memberlakukan skema baru pemberian insentif bagi Ketua RT dan RW berbasis kinerja. Dengan skema ini, besaran insentif yang diterima tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing RT dan RW.
