2.000 Guru di Parepare Gagal Dapat Tunjangan Pemerintah Pusat
Jika dihitung secara kasar, dengan asumsi sekitar 2.000 guru di Parepare dan rata-rata tunjangan setara Rp3,5 juta, maka potensi dana yang gagal masuk ke rekening guru mencapai sekitar Rp7 miliar lebih.
PAREPARE, BUKAMATANEWS - Ribuan guru di Kota Parepare gagal mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat, yang dialokasikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Kota Parepare tidak masuk dalam daftar 333 daerah penerima.
Hal ini memicu gelombang keluhan dari para guru yang kemudian mengadu ke DPRD Parepare. Kegagalan Parepare masuk sebagai penerima tunjangan ini diduga kuat akibat kelalaian administrasi.
Anggota DPRD Parepare, Asyari Abdullah, mengaku mendapat laporan dari banyak guru. Ia menyesalkan kegagalan tersebut.
"Ini bukan soal kecil. Ini menyangkut hak keuangan ribuan guru," kata Asyari, saat dihubungi media, Jumat, 26 Desember 2025.
Ia juga menyesalkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan yang saling lempar tanggungjawab. "Kadis dan Sekda saling lempar tanggung jawab," imbuhnya.
Asyari mengungkapkan, Kementerian Keuangan sebenarnya telah beberapa kali mengirimkan surat permintaan data guru sebagai syarat penyaluran tunjangan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, data tersebut tidak terpenuhi secara administratif. Bahkan Kemenkeu juga secara berkala mengupdate secara online, daerah-daerah yang akan diberi tunjangan ini.
Padahal, menurut DPRD, hak keuangan ini sangat krusial, terlebih diberikan menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru, saat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Jika dihitung secara kasar, dengan asumsi sekitar 2.000 guru di Parepare dan rata-rata tunjangan setara Rp3,5 juta, maka potensi dana yang gagal masuk ke rekening guru mencapai sekitar Rp7 miliar lebih. (*)
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
