MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dengan termohon Polda Sulsel, bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 22 Desember 2025. Sejumlah saksi ahli dihadirkan, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Hasbir Paserangi SH MH.
Dalam keterangannya, Hasbir Paserangi menilai, masalah yang menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Perkara yang berkaitan dengan perjanjian atau pengakuan utang, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Jadi kita harus bisa memilah mana perkara perdata, mana perkara pidana. Apalagi kalau hanya menyangkut masalah perjanjian, ada pengakuan utang, misalnya, itu murni ranah perdata," ujar Hasbir Paserangi.
Menurut Hasbir, langkah Polda Sulsel menjerat Irman dan Pahlevi sebagai tersangka kasus pidana adalah keliru. "Ini salah kamar, kalau saya perdata. Jadi salah alamat ki, ya, itu harus diluruskan," katanya.
Untuk diketahui, sidang tersebut menguji keabsahan penetapan Irman Yasin Limpo dan Pahlevi sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Keduanya dipolisikan oleh mantan Anggota DPD RI, Bahar Ngitung alias Obama, yang saat ini juga berstatus tersangka dalam kasus penipuan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Makassar Perintahkan Kejati Segera Bebaskan Bahtiar Baharuddin
-
Gandeng 67 Sekolah Swasta di SPMB, Ketua BMPS Sulsel Apresiasi Pemkot Makassar
-
Dugaan Penipuan Rekrutmen Catut Nama Satpol PP Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada
-
Waspada! Terungkap Modus AI Tirukan Suara Wagub Fatmawati Rusdi untuk Penipuan
-
13 Kiai dan Gus Pengasuh Pondok Pesantren Tertipu Program MBG, Rugi Ratusan Juta Rupiah