MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dengan termohon Polda Sulsel, bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 22 Desember 2025. Sejumlah saksi ahli dihadirkan, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Hasbir Paserangi SH MH.
Dalam keterangannya, Hasbir Paserangi menilai, masalah yang menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Perkara yang berkaitan dengan perjanjian atau pengakuan utang, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Jadi kita harus bisa memilah mana perkara perdata, mana perkara pidana. Apalagi kalau hanya menyangkut masalah perjanjian, ada pengakuan utang, misalnya, itu murni ranah perdata," ujar Hasbir Paserangi.
Menurut Hasbir, langkah Polda Sulsel menjerat Irman dan Pahlevi sebagai tersangka kasus pidana adalah keliru. "Ini salah kamar, kalau saya perdata. Jadi salah alamat ki, ya, itu harus diluruskan," katanya.
Untuk diketahui, sidang tersebut menguji keabsahan penetapan Irman Yasin Limpo dan Pahlevi sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Keduanya dipolisikan oleh mantan Anggota DPD RI, Bahar Ngitung alias Obama, yang saat ini juga berstatus tersangka dalam kasus penipuan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tersangka Penipuan dan Pernah Terjerat Kasus Korupsi Masjid, Eks Senator Bahar Ngitung Catat Kekayaan Rp18,9 Miliar
-
Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi Tidak Pernah Terima Uang dari Bahar Ngitung
-
Catut Nama Taspen, Pensiunan ASN di Selayar Jadi Korban Online Scam, Puluhan Juta Raib
-
BBGTK - BMPS Sulsel Gelar Pendidikan dan Pelatihan Pembelajaran Mendalam Bagi Kepala Sekolah
-
Hadiri Seminar Nasional Refleksi dan Evaluasi SPMB, Mendikdasmen Apresiasi BMPS Sulsel