MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menindak tegas praktik parkir di bahu jalan kawasan depan Toko Alaska. Dalam operasi penertiban yang dilakukan, dua unit mobil yang kedapatan parkir melanggar aturan langsung digembok petugas di lokasi.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan lalu lintas dan ketertiban jalan umum.
“Saat petugas tiba di lokasi, terdapat dua kendaraan yang parkir di bahu jalan. Keduanya langsung kami gembok karena jelas melanggar aturan,” ujar Irwan, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan, penggembokan bukan sanksi akhir. Kendaraan yang ditindak juga akan diproses tilang oleh kepolisian. Gembok baru dapat dibuka setelah surat tilang elektronik diterbitkan.
“Ini bentuk penegakan hukum. Tidak ada toleransi untuk parkir di bahu jalan karena mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” tegasnya.
Dishub Makassar juga menekankan bahwa alasan keterbatasan lahan parkir tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan bahu jalan. Pengunjung diarahkan memanfaatkan area parkir resmi yang telah disiapkan pengelola toko.
“Jika parkiran di depan penuh, sudah ada lokasi parkir resmi di belakang Toko Lavita. Bahu jalan bukan tempat parkir,” jelas Irwan.
Penertiban ini sekaligus merespons sorotan publik terkait dugaan praktik pengaturan parkir di bahu jalan oleh juru parkir. Perumda Parkir Makassar memastikan bahwa pengelolaan parkir tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menegaskan bahwa lokasi parkir di tepi jalan depan Toko Alaska merupakan parkir resmi yang diatur dalam peraturan daerah, namun tetap harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Parkir di lokasi itu resmi dan diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Namun, pelaksanaannya tidak boleh melanggar aturan lalu lintas,” katanya.
Dishub Makassar memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan praktik parkir liar dan menjaga fungsi bahu jalan sebagai ruang keselamatan lalu lintas, bukan area parkir.
BERITA TERKAIT
-
Pengamat: Ketegasan Munafri Tertibkan Parkir Liar hingga PKL, Dinilai Tepat Menata Makassar
-
Dishub - PD Parkir Makassar Akui Kewalahan Atasi Parkir Liar, Ungkap Soal Bekingan
-
Kadishub Makassar: Green SM Jadi Langkah Nyata Menuju Transportasi Berkelanjutan
-
Dishub dan PD Parkir Tertibkan Parkir Liar di Boulevard, Siapkan Pos Pantau dan Marka Jalan Permanen
-
Kerja Sama Lampu Jalan Pintar, Makassar dan Korea Duduk Satu Meja