Redaksi
Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 14:24

Modus Ajak Jalan-jalan ke Malino, Mahasiswa di Gowa Malah Nekat Setubuhi Pelajar di Penginapan

Modus Ajak Jalan-jalan ke Malino, Mahasiswa di Gowa Malah Nekat Setubuhi Pelajar di Penginapan

Seorang mahasiswa berinisial AH diringkus Polres Gowa usai menyetubuhi pelajar di bawah umur di sebuah penginapan di Malino. Pelaku menjemput korban dari Maros sebelum melancarkan aksi bejatnya. Simak kronologi lengkap penangkapannya di sini.

GOWA, BUKAMATANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa meringkus seorang mahasiswa berinisial AH atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah membawa lari dan menyetubuhi seorang pelajar perempuan di sebuah penginapan di kawasan wisata Malino.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika pelaku menjemput korban di sekitar kediamannya di Lingkungan Bontokapetta Allepolea Lau, Kabupaten Maros, pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

"Pelaku kemudian membawa korban menuju Malino dan memesan kamar di salah satu penginapan di Jalan Villa Bahagia, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa," ujar Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Di penginapan tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Keesokan harinya, korban baru diantar pulang ke rumahnya.

Korban yang merasa dimanfaatkan kemudian menceritakan kejadian pilu tersebut kepada saudaranya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Gowa untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Laikang Rewata 04, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini AH sudah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Alfian.

Di hadapan penyidik, AH telah mengakui seluruh perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan pelaku saat menjemput korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal 81) dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.