Redaksi
Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 16:57

Refleksi Akhir Tahun 2025, Munafri Wajibkan OPD Respons Aduan 2x24 Jam dan Perkuat Kerja Lintas Sektor

Refleksi Akhir Tahun 2025, Munafri Wajibkan OPD Respons Aduan 2x24 Jam dan Perkuat Kerja Lintas Sektor

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kewajiban OPD merespons aduan masyarakat maksimal 2x24 jam serta memperkuat kerja lintas sektor dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemkot Makassar

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan arahan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespons aduan masyarakat secara cepat dan tepat.

Arahan tersebut disampaikan Munafri dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintahan Kota Makassar, yang menandai 11 bulan masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham.

Munafri menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk melalui sistem layanan Pemerintah Kota Makassar, termasuk Super Apps Lontara Plus, wajib ditindaklanjuti oleh OPD terkait maksimal dalam waktu 2x24 jam.

Ia menekankan bahwa aduan yang tidak direspons sesuai batas waktu akan langsung terpantau oleh pimpinan dan menjadi bahan evaluasi kinerja OPD.

“Fast response ini kunci. Masyarakat tidak butuh jawaban panjang, mereka butuh kepastian dan solusi,” tegas Munafri.

Munafri menjelaskan, penguatan platform layanan satu pintu tersebut diarahkan sebagai tulang punggung integrasi pelayanan dan pengaduan masyarakat berbasis data, sekaligus menjadi instrumen kontrol kinerja birokrasi.

Selain kecepatan respons, Munafri juga menyoroti pentingnya kepastian layanan kepada masyarakat, baik dari sisi waktu penyelesaian maupun kejelasan biaya. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada pelayanan berbelit, tidak pasti, atau membuka ruang ketidakjelasan di tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, hingga sekolah.

“Kasih mereka kepastian, apakah harus kembali besok atau bisa menunggu sekitar 40 menit agar pelayanannya selesai,” ujar Munafri mencontohkan.

Lebih lanjut, Munafri mendorong perubahan budaya kerja aparatur sipil negara dari sekadar rutinitas administratif menjadi kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat. ASN diharapkan tidak menunggu instruksi, melainkan proaktif membaca persoalan dan menyelesaikannya melalui kolaborasi.

“Yang saya butuhkan adalah OPD yang datang membawa solusi, bukan daftar keluhan,” tegasnya.

Munafri juga menginstruksikan seluruh OPD untuk meninggalkan ego sektoral dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada praktik saling menunggu atau saling melempar tanggung jawab antar-OPD.

“Birokrasi Makassar harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Kepala OPD bukan sekadar administrator anggaran, tetapi pengambil keputusan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui arahan tersebut, Munafri berharap Pemerintah Kota Makassar dapat secara bertahap menghadirkan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan kota ke depan.