Lurah Panyula Bersama Warga Bersihkan Sampah Sungai yang Viral di Media Sosial
18 Desember 2025 00:47
Ditpolairud Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan tindak pidana, khususnya di perairan, membentuk pos atau pangkalan di setiap kabupaten untuk dapat mengawasi dan mencegah tidak pidana di perairan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Direktorat Polairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana destructive fishing dan satu kasus satwa yang dilindungi, yang tersebar di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Antara lain di Pulau Kodingareng, Barrang Lompo, dan Lumu Lumu di Kota Makassar; Pulau Kapoposan Kabupaten Pangkep; Pulau Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar; Bajoe Kabupaten Bone; Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai; dan Kambuno Kabupaten Luwu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi, yang digelar Rabu, 10 Desember 2025.
"Sepanjang tahun 2025 ini terjadi 14 kasus destructive fishing yang tersebar di sejumlah TKP, dengan total sebanyak 18 tersangka yang diamankan," ungkap Irjen Pol Djuhandhani.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Antara lain, 11 karung pupuk masing-masing ukuran 25 kg, 89 jerigen handak siap ledak, 64 botol siap ledak, 369 detonator, 18 bungkus campuran bahan peledak lainnya, hingga kompresor.
Lebih jauh Kapolda Sulsel mengungkapkan terkait kasus tindak pidana satwa yang dilindungi. Berawal dari laporan masyarakat, bahwa marak penangkapan satwa jenis penyu di Kepulauan Tanakeke. Personel Ditpolairud kemudian menangkap dan mengamankan tersangka dan barang bukti sebelas karung diduga potongan satwa jenis penyu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 12 November 2025 lalu, di Kepulauan Tanakeke.
"Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dari hasil identifikasi morfologi dari barang bukti, penyu tersebut termasuk penyu hijau. Berdasarkan keterangan para tersangka, jumlah penyu dari 11 karung yaitu 150 ekor," beber Kapolda.
Adapun modus operandi, tersangka melakukan penangkapan satwa jenis penyu di Perairan Takalar, Pangkep, dan Selayar, dengan menggunakan jaring khusus. Kemudian, satwa jenis penyu yang ditangkap dipotong di atas kapal untuk diambil pada bagian bagian tertentu, kemudian ditaburi garam untuk diawetkan, lalu dimasukkan ke dalam karung untuk disimpan di gudang penyimpanan dan dijual.
Kapolda Sulsel menegaskan, Ditpolairud Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan tindak pidana, khususnya di perairan, membentuk pos atau pangkalan di setiap kabupaten untuk dapat mengawasi dan mencegah tidak pidana di perairan. (*)
18 Desember 2025 00:47
18 Desember 2025 00:02
17 Desember 2025 23:59
17 Desember 2025 19:27
17 Desember 2025 17:15
18 Desember 2025 00:02
18 Desember 2025 00:47