MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan tiga pejabat KPU Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Penetapan dilakukan setelah penyidikan terhadap 28 saksi dan tiga ahli.
Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam mengonfirmasi penetapan tersangka dalam konferensi pers di kantornya, Senin (1/12/2025) malam. "Dari tujuh saksi yang kami periksa hari ini, tiga di antaranya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Dua orang komisioner KPU Pangkep berinisial I dan M
Sekretaris KPU Pangkep berinisial A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kejari Pangkep telah menyita uang sebesar Rp205 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Namun, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta, dengan sisa kerugian sekitar Rp300 juta.
Dugaan korupsi dilakukan melalui pengaturan belanja berbagai kegiatan Pilkada, meliputi:
-Pengadaan alat peraga
-Kegiatan launching
-Debat publik
-Pengadaan seminar kit
Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Mereka saat ini ditahan di rutan setelah mengenakan rompi pink usai pemeriksaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024 yang telah berlangsung beberapa pekan terakhir.
BERITA TERKAIT
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
-
Persulit Importasi Barang, Modus Dugaan Korupsi di Lingkup Dirjen Bea dan Cukai
-
Mahasiswa Geruduk Kejati Sulsel, Desak Tuntaskan 16 Kasus Korupsi Mandek dan Reformasi Kejaksaan