Redaksi
Redaksi

Kamis, 27 November 2025 23:45

 Wakil Wali Kota Makassar Resmikan Pameran Arsip “Makassar Tempo Doeloe” di Mall Nipah

Wakil Wali Kota Makassar Resmikan Pameran Arsip “Makassar Tempo Doeloe” di Mall Nipah

Wakil Wali Kota Makassar Hj. Aliyah Mustika Ilham meresmikan Pameran Arsip “Makassar Tempo Doeloe” di Mall Nipah. Kadis Kearsipan Fahyuddin menegaskan pentingnya arsip untuk melestarikan sejarah dan budaya Kota Makassar.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Wakil Wali Kota Makassar, Hj. Aliyah Mustika Ilham, S.E., M.AP, secara resmi membuka Pameran Arsip “Makassar Tempo Doeloe” yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan Kota Makassar, Kamis (27/11/2025), bertempat di Mall Nipah Makassar.

Peresmian pameran ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi, S.E., M.M, beserta anggota DPRD Kota Makassar, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat dari berbagai kecamatan di Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, A.P., M.H, menyampaikan bahwa pameran arsip ini merupakan upaya nyata pemerintah kota dalam memperkenalkan sejarah Makassar kepada masyarakat melalui arsip-arsip penting yang dikumpulkan dan dilestarikan.

“Pameran Arsip ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai Makassar Tempo Doeloe kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya arsip untuk melestarikan warisan budaya dan sejarah,” ujar Fahyuddin.

Pameran “Makassar Tempo Doeloe” menampilkan koleksi arsip bersejarah, foto dokumentasi masa lampau, serta berbagai informasi penting mengenai perjalanan perkembangan Kota Makassar. Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk mengenang kembali identitas kota dan memahami peran arsip dalam menjaga memori kolektif.

Pameran yang berlangsung sejak 27 November 2025 ini menjadi wadah edukasi publik, menghadirkan suasana nostalgia sekaligus menegaskan pentingnya arsip sebagai pelestari sejarah dan budaya Kota Makassar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.