Rob Terjang Kepulauan Seribu, Empat RT Terdampak
BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor lokasi terdampak. Selain itu, berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, serta Dinas Gulkarmat.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Genangan rob kembali terjadi di wilayah pesisir DKI Jakarta, Minggu, 23 November 2025. Kali ini berdampak pada wilayah Kepulauan Seribu.

BPBD DKI Jakarta melaporkan hingga, Minggu pukul 12.00 WIB, terdapat empat Rukun Tetangga (RT) tergenang rob. Genangan ini dipicu fenomena pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase Bulan Baru.
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok sebelumnya mengeluarkan Peringatan Dini Banjir Pesisir (rob). Peringatan itu berlaku untuk periode 18–26 November 2025, dengan potensi peningkatan ketinggian pasang air laut di wilayah pesisir utara Jakarta.
Kondisi ini turut membuat Pintu Air Pasar Ikan naik ke status Siaga/Siaga 1 pada pukul 10.00 WIB. BPBD menyatakan genangan terjadi di dua wilayah administrasi Kepulauan Seribu.

Adapun wilayah yang terdampak antara lain Kepulauan Seribu Utara – 1 RT; Kelurahan Pulau Harapan; Kepulauan Seribu Selatan – 3 RT; dan Kelurahan Pulau Pari.
BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor lokasi terdampak. Selain itu, berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, serta Dinas Gulkarmat.
Petugas melakukan penyedotan genangan, memastikan tali-tali air berfungsi, dan bekerja bersama pemerintah setempat untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga. BPBD menargetkan genangan di seluruh wilayah dapat surut dalam waktu cepat.
Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi genangan susulan, mengingat periode pasang maksimum air laut masih berlangsung hingga 26 November. Warga yang membutuhkan bantuan darurat dapat menghubungi 112, layanan panggilan darurat gratis 24 jam. (*)
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
