MAROS, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan anggaran sebesar Rp44 miliar untuk pembayaran gaji 4.862 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengumuman ini disampaikan Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, kemarin.
Meski jumlah peserta yang dinyatakan lolos mencapai 4.862 orang, proses validasi dan perhitungan masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Tenaga PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah," tegas Davied.
Sekda mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi:
Petunjuk teknis penggajian PPPK paruh waktu belum diterima pemerintah daerah
Terdapat peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos
Beberapa kepala desa memilih mundur dari program PPPK
Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan tidak akan ada perubahan besaran gaji PPPK paruh waktu hingga akhir 2025. "Untuk sementara jumlah gajinya tetap sama, tidak ada perubahan sampai akhir tahun ini," jelas Chaidir.
Besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal sembari memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja non-ASN.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Maros Chaidir Syam Lakukan Penyegaran Birokrasi, 76 Pejabat Dipercaya Isi Posisi Strategis
-
Bupati Maros Terima Penghargaan UHC Award 2026
-
Pemkab Maros Serius Benahi Layanan Digital, Bupati Chaidir Syam Tinjau Command Center Surabaya
-
65 Tahun Bank Sulselbar, Chaidir Syam Tekankan Peran Strategis Perbankan Daerah
-
Usai Libur Panjang, 70 ASN di Maros Tak Masuk Kerja