MAROS, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan anggaran sebesar Rp44 miliar untuk pembayaran gaji 4.862 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengumuman ini disampaikan Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, kemarin.
Meski jumlah peserta yang dinyatakan lolos mencapai 4.862 orang, proses validasi dan perhitungan masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Tenaga PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah," tegas Davied.
Sekda mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi:
Petunjuk teknis penggajian PPPK paruh waktu belum diterima pemerintah daerah
Terdapat peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos
Beberapa kepala desa memilih mundur dari program PPPK
Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan tidak akan ada perubahan besaran gaji PPPK paruh waktu hingga akhir 2025. "Untuk sementara jumlah gajinya tetap sama, tidak ada perubahan sampai akhir tahun ini," jelas Chaidir.
Besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal sembari memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja non-ASN.
BERITA TERKAIT
-
Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
-
Rp3,9 Miliar untuk Pendidikan: Pemkab Maros Bagikan 15.296 Seragam Gratis
-
QRIS Jelajah Budaya Indonesia, BI Sulsel Integrasikan Potensi Wisata dan Ekosistem Ekonomi Digital
-
Maros vs Takalar di Piala Gubernur Sulsel 2025, Bupati Chaidir Syam Hadir Langsung Beri Dukungan
-
Injourney Airports dan Pemkab Maros Kolaborasi Tanam 30 Ribu Pohon Demi Masa Depan Hijau