JAKARTA, BUKAMATANEWS - Roy Suryo dan dua lainnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudangan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB, didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin. Sementara Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah hadir lebih awal.
Roy Suryo menyatakan kesiapan menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Sudah sangat siap, buktinya sudah ada," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster:
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma
Mereka dijerat dengan pasal-pasal KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers Jumat (7/11) menyatakan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menganalisis 723 barang bukti.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan kedua tersangka lainnya masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut perkembangan kasus ini.
BERITA TERKAIT
-
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka
-
Roy Suryo Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
-
Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Sebelum Persidangan
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka
-
Klarifikasi Ferdinand Soal Dugaan Penodaan Agama: Itu Dialog Imajiner Pikiran dan Hati Saya