Bilqis, Bocah 4 Tahun yang "Diperjualbelikan" dari Facebook hingga ke Pedalaman Jambi
Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak yang melibatkan Bilqis, bocah 4 tahun dari Makassar. Bocah ini diculik, lalu diperjualbelikan lewat Facebook dan TikTok hingga ke Jambi sebelum akhirnya diselamatkan dalam operasi lintas provinsi. Baca kronologi lengkapnya.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sebuah operasi kepolisian multidaerah berhasil membongkar jaringan perdagangan anak yang beroperasi lewat media sosial. Bocah perempuan empat tahun, Bilqis, berhasil diselamatkan dari tangan para pelaku setelah "diperjualbelikan" layaknya barang dagangan, mulai dari Makassar hingga ke pemukiman adat terpencil di Jambi.

Kasus yang menggemparkan warga Makassar ini berawal dari tindakan berani seorang Asisten Rumah Tangga (ART), berinisial SY (30). Pada Minggu (2/11/2025) lalu, di Taman Pakui Sayang, Makassar, SY diduga membawa lari Bilqis.
"Begitu laporan masuk, saya perintahkan tim untuk kejar sampai dapat. Kejar sampai ke ujung dunia pun kalau perlu. Jangan coba-coba pulang ke Makassar sebelum pelaku dan korban ditemukan!" tegas Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Dari Facebook ke TikTok: Rantai Perdagangan Manusia Terungkap
Investigasi yang dilakukan Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap alur perdagangan yang sistematis. SY, si pelaku awal, langsung menawarkan Bilqis di Facebook.
Tawaran itu disambar oleh NH (29), seorang pengurus rumah tangga asal Kartasura, yang terbang dari Jakarta khusus untuk "membeli" Bilqis dengan harga Rp 3 juta.
Namun, rantai itu tidak berhenti. NH kemudian membawa korban ke Jambi dan menjualnya kembali seharga Rp 15 juta kepada seorang pasangan, AS dan MA (42), dengan dalih membantu pasangan yang belum dikaruniai anak selama sembilan tahun.
Kejahatan ini ternyata lebih dalam. AS dan MA, yang juga berprofesi sebagai ART, tidak hanya membeli Bilqis. Mereka diduga menjadi bandar perdagangan bayi. Kapolda mengungkapkan, mereka mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.
"Sementara NH telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Motif mereka murni ekonomi, menjual anak untuk kebutuhan hidup," tutur Kapolda.
Penyelamatan Lintas Provinsi dan Jerat Hukum Berat
Tim penyidik akhirnya membongkar tempat persembunyian terakhir Bilqis di pemukiman satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Bocah malang itu berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan langsung mendapat pendampingan medis dan psikologis intensif.
"Ke depan, kami akan terus memantau kondisi psikologis korban dan berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar untuk memastikan pemulihan jangka panjang," tambah Kapolda.
Polisi meringkus keempat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak dan UU TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan kini diperluas dengan koordinasi Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, mengingat modus operandi yang terorganisir dan memanfaatkan teknologi ini.
News Feed
Wali Kota Munafri Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Serukan Teladani Semangat Juang Pendahulu
10 November 2025 11:22
Apel Pagi Kecamatan Wajo, Sekcam Zamhir Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN
10 November 2025 11:18
Berita Populer
10 November 2025 08:16
10 November 2025 08:28
10 November 2025 08:37
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
10 November 2025 11:26
10 November 2025 11:05
