Takalar Mantapkan Kemandirian Fiskal, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD
Dengan disahkannya perubahan perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk membangun sistem pajak dan retribusi yang lebih transparan, modern, dan berkeadilan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
TAKALAR, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kabupaten Takalar bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Takalar, Jumat (31/10/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal.
Persetujuan Ranperda ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi fiskal dan memperluas basis pendapatan asli daerah (PAD).
Dorongan Digitalisasi dan Transparansi Pajak
Dalam pandangan fraksi, sejumlah masukan disampaikan untuk memastikan implementasi perda berjalan efektif dan transparan.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya percepatan penerapan sistem pembayaran non-tunai, serta pengembangan aplikasi digital seperti e-registrasi dan e-tagihan.
“Badan Pendapatan Daerah perlu melakukan pendataan ulang terhadap penyewa kios, ruko, dan aset daerah yang berpindah tangan agar pengelolaan lebih tertib dan transparan,” ujar Nasrun, juru bicara Fraksi Gerindra.
Sementara itu, Fraksi Golkar menilai penerapan teknologi digital menjadi kunci peningkatan layanan dan pengawasan pajak.
“Digitalisasi akan memperkuat transparansi serta efektivitas pengelolaan pajak. Kami juga menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah,” kata Mansyur Salam, Ketua Fraksi Golkar.
Fraksi ini juga mendorong peningkatan kapasitas SDM petugas pajak dan perluasan objek pajak untuk mendukung peningkatan PAD.
Fraksi PKS menyoroti agar optimalisasi penerimaan daerah tetap berlandaskan asas keadilan dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
“Kami mendorong penguatan basis ekonomi produktif agar ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat dapat dikurangi,” ungkap Ibrahim Lotteng, Ketua Fraksi PKS.
Adapun Fraksi PPP menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset daerah yang dinilai masih membuka ruang bagi perantara atau calo dalam pengelolaan retribusi.
“Lemahnya pengawasan berdampak pada kebocoran pendapatan dan menurunkan kepercayaan publik. Pemerintah harus segera melakukan inventarisasi ulang aset daerah dan menindak tegas oknum perantara,” tegas Hj. Risma, juru bicara Fraksi PPP.
PPP juga menilai sektor pariwisata memiliki potensi besar sebagai sumber PAD, namun masih dikelola secara manual.
“Retribusi wisata perlu dikelola secara modern dan digital agar menjadi sumber pendapatan yang signifikan,” tambahnya.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan Ranperda tersebut.Ia menegaskan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Peraturan ini menjadi dasar hukum pengawasan dan pengendalian pajak serta retribusi. Dengan inovasi dan kreativitas, kita berharap kemandirian fiskal dapat tercapai,” ujarnya.
Bupati Firdaus menambahkan, perubahan perda ini diharapkan mampu memperluas basis penerimaan daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus dijaga demi memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat Takalar,” tutupnya.
Dengan disahkannya perubahan perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk membangun sistem pajak dan retribusi yang lebih transparan, modern, dan berkeadilan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
