
35 Anggota DPRD Kabupaten Takalar 2024-2029 Resmi Dilantik
Dr. Setiawan juga mengingatkan para anggota DPRD yang baru dilantik mengenai tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
TAKALAR, BUKAMATA – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Takalar periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin (26/8/2024). Pelantikan ini berlangsung khidmat di Ruang Sidang Lantai II DPRD Takalar, dengan Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Agus Purwanto, S.H., M.H., yang memimpin pengucapan sumpah dan janji jabatan.

Acara pelantikan dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan yang mewakili Pj. Gubernur Sulsel, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Sekretaris Daerah Takalar, Forkopimda Takalar, serta para pimpinan OPD dan BUMN/BUMD lingkup Kabupaten Takalar. Hadir pula para ketua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Takalar.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Pj. Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.Plg, mewakili Menteri Dalam Negeri RI, disampaikan bahwa pelantikan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses Pemilu 2024. Ia menekankan bahwa momen ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia terus menjunjung tinggi demokrasi dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bangsa Indonesia patut berbangga karena mampu melaksanakan 13 kali pemilihan umum dengan tertib dan lancar. Atas nama pemerintah, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat yang telah menggunakan hak konstitusionalnya pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu," ujar Dr. Setiawan.
Selain itu, ucapan terima kasih juga ditujukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Pemilu, hingga aparat keamanan dan rekan-rekan media yang turut memastikan jalannya Pemilu yang demokratis, damai, dan lancar.
Dalam pidatonya, Dr. Setiawan juga mengingatkan para anggota DPRD yang baru dilantik mengenai tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi ini, kata dia, perlu dipahami dan dilaksanakan dengan baik untuk menciptakan checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"DPRD adalah mitra kepala daerah, dan sinergitas serta kolaborasi kerja yang positif antara keduanya sangat penting untuk menjamin kesinambungan pemerintahan," jelasnya.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, Dr. Setiawan juga mengharapkan agar para anggota DPRD turut aktif dalam mengawal setiap tahapan Pilkada, memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengakhiri sambutannya, Dr. Setiawan menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada seluruh anggota DPRD yang baru saja dilantik, sembari memberikan penghargaan yang tinggi kepada anggota DPRD periode sebelumnya atas jasa dan pengabdiannya selama masa tugas mereka.
Dengan dilantiknya para anggota DPRD baru ini, diharapkan roda pemerintahan dan demokrasi di Kabupaten Takalar semakin kuat dan responsif dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan, terutama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47