MAROS, BUKAMATANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial A (diduga kuat pengedar) berhasil ditangkap di rumahnya, sebuah perumahan mewah di Kecamatan Mandai, Maros, pada Selasa (21/10/2024).
Penangkapan mengejutkan ini mengungkap modus operandi "jaringan tempel" (menyembunyikan paket sabu di tempat umum) yang dilakukan pelaku di dua kecamatan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku.
"Setelah kami melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku inisial A, kami menemukan enam sachet sabu siap edar," ungkap AKP Salehuddin pada Kamis (23/10/2025) malam.
Total 21 Paket Sabu dan Modus Jaringan Tempel
Dari hasil interogasi mendalam, pelaku A mengakui bahwa ia masih menyimpan sisa paket sabu yang telah disiapkan untuk diedarkan melalui metode "tempel" di berbagai titik. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan di lapangan.
"Pelaku mengaku total ada 35 sachet sabu yang dia edarkan di wilayah Kecamatan Turikale dan Mandai. Sebanyak 21 sachet sabu berhasil kami amankan, sisanya sekitar 15 sachet sudah sempat terjual," jelas Salehuddin.
Yang mengejutkan, beberapa lokasi "penempelan" barang haram ini berada di kawasan perumahan elit di Maros, menunjukkan jaringan peredaran yang beroperasi secara terstruktur dan tersembunyi.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 13 gram. Pelaku A, yang diketahui mendapatkan sabu tersebut secara daring (online), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus peredaran ini.
Mengenai motifnya, pelaku mengaku nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi, yakni tidak memiliki pekerjaan tetap dan kondisi keluarga yang berpisah.
"Status tersangka ini jelas sebagai pengedar. Kami masih terus kembangkan dari mana dia memperoleh barang itu, karena ada indikasi jaringan yang lebih luas," tegas AKP Salehuddin.
Kini, tersangka A telah ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Mawan
BERITA TERKAIT
-
Kabupaten Maros Raih Penghargaan Nasional untuk Program Literasi Keuangan Terbaik
-
Bupati Maros Gelar Retret Kepemimpinan untuk 80 Kepala Desa, Perkuat Disiplin dan Kapasitas Ujung Tombak Pemerintahan
-
Mobil Pengangkut 192 Kg Sabu Tabrak Truk di Aceh
-
Dibantu Resmob Polda Sulsel, Satgas Rutan Makassar Tangkap Tahanan Kabur
-
Kabupaten Maros Kembali Jadi Tuan Rumah Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan 2024