Redaksi
Redaksi

Kamis, 25 September 2025 17:17

Makam Pangeran Diponegoro Segera Jadi Cagar Budaya Nasional, Perkuat Peran Makassar Sebagai Kota Penyimpan Warisan Sejarah

Makam Pangeran Diponegoro Segera Jadi Cagar Budaya Nasional, Perkuat Peran Makassar Sebagai Kota Penyimpan Warisan Sejarah

Makam Pangeran Diponegoro di Makassar resmi diusulkan jadi Cagar Budaya Nasional setelah melalui sidang kajian; penetapan ini memperkuat posisi Makassar sebagai penjaga warisan sejarah bangsa.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS  – Makam Pangeran Diponegoro di Makassar kini resmi dalam proses menuju status Struktur Cagar Budaya Peringkat Nasional. Keputusan ini diambil dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Nasional ke‑4 Tahun 2025 yang digelar di Bandung, yang menyeleksi lebih dari 200 usulan dari seluruh Indonesia dan menetapkan 17 struktur, termasuk makam ini.

Penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional ini bukan hanya sebuah penghargaan negara kepada sosok Pangeran Diponegoro sebagai pahlawan nasional, tetapi juga amanah bagi pemerintah dan masyarakat Makassar untuk menjaga dan melestarikan situs bersejarah ini.

Makam Diponegoro berada di Kompleks Kampung Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Kompleks ini selain makam Pangeran Diponegoro dan istrinya, RA Ratu Ratna Ningsih, juga memuat makam anak‑cucu, cicit, serta para pengikutnya. 

Sebelumnya, makam ini sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar, kemudian dinaikkan statusnya menjadi Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sulawesi Selatan lewat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 608/VI/Tahun 2024. 

Dengan status nasional, pemerintah pusat, provinsi, dan pemkot Makassar diharapkan segera mengambil langkah nyata mulai dari pemeliharaan fisik makam, penyediaan fasilitas pendukung, pengamanan, hingga pengelolaan yang melibatkan masyarakat dan keturunan. Penetapan ini diharapkan memperkuat posisi Makassar sebagai kota yang menyimpan warisan sejarah bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer