Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan di Makassar
24 September 2025 15:59
Pencurian hasil kebun adalah tindak pidana yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.
SELAYAR, BUKAMATANEWS — Polres Kepulauan Selayar mengamankan lima orang remaja yang tertangkap tangan sedang mencuri buah kelapa di kebun milik warga di Kampung Tabang, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 15.00 Wita.
Mereka masing-masing berinisial R (19), MS (19), AR (15), AS (15), dan PBW (15). Tiga diantaranya masih berstatus anak di bawah umur sehingga proses hukum terhadap mereka akan ditangani sesuai regulasi perlindungan anak.
Korban dalam kasus ini adalah Muh Israq DP (55), seorang PNS, pemilik kebun kelapa di Kampung Tabang. Para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon kelapa dan mengambil buah kelapa milik korban hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kasus ini berawal dari aduan warga. Kemudian korban secara resmi membuat laporan polisi. Tim Resmob Polres Selayar dipimpin Kanit Resmob, Bripka Rahmat Wadi, langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, mengidentifikasi para terduga, dan menangkap mereka saat sedang melanjutkan aksinya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benteng, tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi kelapa yang sudah terkupas serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh Rifai, mengatakan bahwa karena sebagian pelaku adalah anak, maka terhadap mereka akan diproses sesuai ketentuan pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kami telah melakukan langkah penyelidikan dan penangkapan secara profesional dan sesuai prosedur. Terhadap tiga orang pelaku yang masih di bawah umur, proses akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan mekanisme khusus untuk tersangka anak," ujar Iptu Rifai.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan pentingnya penanganan kasus pencurian hasil kebun seperti ini secara serius karena dapat meresahkan. Dimana kebun di Selayar sangat luas dan sulit untuk dipantau terus menerus.
"Pencurian hasil kebun adalah tindak pidana yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat. Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Polres Selayar berkomitmen melindungi hak-hak warga dan akan terus menindak tegas setiap laporan masyarakat," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa hal ini juga terkait program Gerakan Menanam 5 Juta Pohon Kelapa (Gemerlap) yang dicanangkan Pemkab Kepulauan Selayar.
"Program ini harus didukung, termasuk memberikan perlindungan terhadap para petani kelapa dari ancaman pencurian seperti kejadian ini. Hal ini merupakan wujud komitmen Polres Selayar dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk petani dan pemilik kebun," kata AKBP Didid. (*)
24 September 2025 15:59
24 September 2025 15:17
24 September 2025 14:52
24 September 2025 14:41
24 September 2025 14:17
24 September 2025 14:52
24 September 2025 14:17
24 September 2025 14:41
24 September 2025 15:17
24 September 2025 15:59