Dewi Yuliani : Selasa, 16 September 2025 22:16
Iptu Muhammad Ali

BULUKUMBA, BUKAMATANEWS – Nasib pilu dialami NU, seorang siswi SMK berusia 16 tahun di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Di saat teman-temannya sibuk memikirkan masa depan, NU justru harus menghadapi kenyataan pahit yang merenggut segalanya. Ia dipaksa menggugurkan janin berusia delapan bulan, buah dari hubungannya dengan sang kekasih, RA (17).

Semua berawal pada Kamis malam, 4 September 2025. Ibu kandung RA, NR (49), mengajak NU untuk bertemu di sebuah indekos di Kecamatan Ujung Bulu. Setelah bertemu kekasih anaknya, NR memaksa NU untuk menggugurkan kandungannya karena tak ingin anaknya menikah muda.

"Usia kandungan saat digugurkan diperkirakan kurang lebih 8 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, Selasa, 16 September 2025.

Kala itu, NU tak punya banyak pilihan, ia terpaksa menuruti apa yang diminta oleh ibu kekasihnya tersebut. Apalagi saat itu ia diintimidasi dan diancam oleh NR, jika tak menuruti perintah untuk menggugurkan kandungannya.

"NR ini berperan sebagai pelaku utama. Dia mengintimidasi korban untuk mengugurkan kandungannya," jelas Ali.

NR tak beraksi sendiri. Ia telah menyiapkan rencana matang untuk mengugurkan kandungan NU. SS (43), penjaga indekos pun turut dilibatkan.

"Tersangka SS ini berteman dengan tersangka utama, NR," ungkap Ali.

Ali menjelaskan bahwa SS tak hanya menyiapkan tempat untuk mengugurkan kandungan NU. Ia juga menyiapkan obat penggugur kandungan serta memanggil seorang bidan berinisial HF (33) untuk menggugurkan kandungan secara ilegal

"Tersangka SS ini memanggil bidan. Bidan itu dibayar Rp300 ribu," sebut Ali.

Dengan bantuan Bidan HF, proses menggugurkan kandungan itu pun berjalan mulus. Janin berusia 8 bulan dari kandungan NU lalu dibawa ke belakang rumah salah seorang tersangka di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe untuk dikuburkan.

NU Mengadu ke Orang Tua Hingga Melapor ke Polisi

Namun, rahasia itu tidak bertahan lama. Pada Rabu, 10 September 2025, NU memberanikan diri mengadu kepada orang tuanya. Setelah berembuk, keluarga NU pun sepakat melaporkan kejadian yang dialami NU ke polisi.

"Kita langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," kata Ali.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menggali makam anak NU. Jasad bayi prematur itu kemudian langsung dibawa ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk divisum demi kelengkapan alat bukti.

"Tim gabungan juga mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,"ungkapnya.

Setelah pemeriksaan maraton, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah NR (49), ibu dari RA, otak di balik aborsi yang menginisiasi dan mengintimidasi korban. SS (43), penjaga kos, penyedia lokasi, pencari bidan, dan pemesan obat. HF (33), bidan yang melakukan aborsi. RA (17), pacar NU dan ayah dari bayi, yang juga terlibat dalam penguburan serta RS (28) kakak kandung RA yang ikut mengubur bayi NU.

"Empat tersangka sudah kita amankan, satu lagi masih DPO yaitu RS kakak kandung pacar korban," Ali menyebutkan.

Dia menyebut para tersangka dijerat Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.

(*)