Redaksi
Redaksi

Jumat, 12 September 2025 20:41

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Parepare Dipangkas 45 Persen, Kini Hanya Rp 3,95 Juta per Bulan

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Parepare Dipangkas 45 Persen, Kini Hanya Rp 3,95 Juta per Bulan

Tunjangan rumah anggota DPRD Parepare dipangkas 45 persen dari Rp 8,83 juta menjadi Rp 3,95 juta per bulan sesuai Perwali 21 Tahun 2025. DPRD menyatakan mengikuti aturan.

PAREPARE,BUKAMATANEWS – Tunjangan rumah 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dipangkas hingga 45 persen. Pemangkasan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 21 Tahun 2025 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Parepare.

Sebelumnya, sesuai Perwali 2017, setiap anggota DPRD, kecuali unsur pimpinan, menerima tunjangan rumah sebesar Rp 8.836.000 per bulan. Namun, berdasarkan Perwali 2025, besaran tunjangan dipangkas menjadi Rp 3.950.000 per bulan, atau turun sekitar 45 persen.

Evaluasi Sesuai Arahan BPK dan Kemendagri

Sekretaris Dewan (Sekwan) Parepare, Arifuddin Idris, menjelaskan bahwa evaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD telah dilakukan sebelum ada arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Iya, ada Perwali baru yang mengatur tunjangan rumah anggota DPRD. Sudah diapraisal baru-baru ini dan berlaku mulai bulan ini," ujar Arifuddin, Jumat (12/9/2025).

Arifuddin menambahkan, daftar tunjangan anggota DPRD Parepare telah dikirim ke Kemendagri sebagai bagian dari prosedur administrasi.

"Kalau tunjangan anggota DPRD memang diatur daerah masing-masing. Perwali ini sudah jelas mengaturnya," ungkapnya.

DPRD Parepare Ikuti Aturan yang Berlaku

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak mempermasalahkan pemangkasan tunjangan. DPRD hanya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah atau perwali yang berlaku.

"Tergantung perwalinya, kalau perwalinya bilang turun tidak ada masalah. Walaupun tidak dibicarakan, bukan kami penentunya. Apapun itu kewenangan wali kota, kita DPRD ikut saja," jelas Kaharuddin.

Dasar Hukum Pemangkasan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mengatur besaran tunjangan DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan besaran tunjangan sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.

"PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah," jelas Tito.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer