MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pegawai ASN dan pegawai pemerintah lainnya yang menjadi korban terjadinya insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2025 lalu.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan PT. Taspen merespon cepat kejadian ini dengan berkoordinasi lintas institusi untuk memastikan ASN terdampak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan manajemen ASN.
"Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di Indonesia, saya ungkapkan duka cita yang mendalam bagi pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama bagi pihak keluarga korban. Mereka adalah contoh Aparatur Sipil negara yang berdedikasi bagi bangsa dalam kondisi apapun. Negara akan memastikan ASN yang meninggal dunia tersebut mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi mereka," ungkapnya di Jakarta.
Sebagai langkah konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis tentang Pensiun Janda/Duda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban meninggal dunia saat terjadinya insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar.
Prof Zudan juga memastikan ASN yang menjadi korban dalam insiden tersebut akan menerima penghargaan yang setinggi-tingginya dari negara sesuai ketentuan manajemen ASN.
Pemerintah melalui BKN memberikan pegawai ASN yang menjadi korban saat melaksanakan tugas, yakni Saiful Akbar memenuhi kriteria untuk diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Selain itu, pihak keluarga juga diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72 persen dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka, serta biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.
Adapun total ketiga pegawai pemerintah yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, diantaranya: Saiful Akbar (Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial), Muh. Akbar Basri (Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar) dan Sarinawati (Staf DPRD Kota Makassar).
(*)
BERITA TERKAIT
-
ASN Hadapi Beban Cicilan Hingga Masa Pensiun, BKN Kembali Usulkan Penerapan Single Salary
-
BKN Perpanjang Masa Pengisian Dokumen Calon PPPK Paruh Waktu, Bisa Gunakan SKCK dari Polsek
-
Wali Kota Munafri Pastikan Pemulihan Keamanan dan Hak Korban Pasca Tragedi DPRD Makassar
-
Jaga Luwu Timur Tetap Kondusif, Bupati Irwan Bachri Syam Imbau ASN Tidak Terprovokasi Isu di Sosial Media
-
KKSS Sampaikan Empati Mendalam dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas