Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 10 Oktober 2025 16:49

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, kembali mengusulkan penerapan single salary system menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, kembali mengusulkan penerapan single salary system menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

ASN Hadapi Beban Cicilan Hingga Masa Pensiun, BKN Kembali Usulkan Penerapan Single Salary

Prof Zudan berharap, Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, kembali mengusulkan penerapan single salary system menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini. Menurutnya, sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca kerja belum sepenuhnya terjamin.

"Setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun," ungkapnya di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri, yang digelar di Griya Agung Palembang, akhir pekan lalu.

Saat ini, kata Prof Zudan, pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total.

"Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," pungkasnya.

Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu. Prof Zudan berharap, Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.

"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegasnya.

Selain kesejahteraan, Prof Zudan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#bkn #Badan Kepegawaian Negara #Prof Zudan Arif Fakrulloh #Single Salary system