Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Untuk itu, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.
LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berkomitmen menjaga hak masyarakat hukum adat. Khususnya, dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi mereka.

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, mengatakan, negara harus hadir dan berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat harus didorong untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
"Langkah ini merupakan bentuk optimisme pemerintah memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat sekaligus memastikan tanah ulayat tetap terjaga dan memberi manfaat bagi generasi mendatang," ujar Deni, di sela Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Berkelanjutan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia mengatakan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dilakukan secara terukur, melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah. Sosialisasi di Luwu Timur ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024, yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat, yang nyata masih ada dan tidak dilekati dengan hak atas tanah lain.
"Didukung dengan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk di Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, menegaskan, pemerintah daerah siap mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif.
"Tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Untuk itu, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat," terangnya. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14