
Polda Sulsel Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM, Karta Jayadi Dilaporkan Balik
Di tengah proses penyelidikan, muncul perkembangan baru: Rektor Karta Jayadi melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, juga melayangkan laporan balik. Laporan yang diajukan ke Ditkrimsus Polda Sulsel pada Senin, 25 Agustus 2025, malam tersebut menuduh dosen Q melakukan pencemaran nama baik.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kini tengah mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi. Laporan ini dilayangkan oleh seorang dosen perempuan berinisial Q, yang mengaku menerima pesan bernuansa cabul dari sang rektor.

Laporan resmi dari dosen Q, yang didasari oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah diterima oleh penyidik pada Jumat, 22 Agustus 2025. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
"Benar, laporan dosen Q saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Didik pada Selasa, 26 Agustus 2025. "Penyidik sedang mengumpulkan semua informasi, bukti, dan keterangan dari para saksi untuk melihat apakah ada unsur pidana yang bisa ditegakkan."
Rektor UNM Ajukan Laporan Balik
Di tengah proses penyelidikan, muncul perkembangan baru: Rektor Karta Jayadi melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, juga melayangkan laporan balik. Laporan yang diajukan ke Ditkrimsus Polda Sulsel pada Senin, 25 Agustus 2025, malam tersebut menuduh dosen Q melakukan pencemaran nama baik.
"Klien kami merasa perlu mengambil langkah hukum karena tidak ada upaya klarifikasi dari pihak pelapor," jelas Jamil.
Meskipun demikian, Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan balik yang masuk ke Ditreskrimum. "Sampai sekarang, kami belum menerima laporan terkait hal itu," tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap awal dan menarik perhatian publik, terutama di kalangan akademisi dan mahasiswa. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan polisi, baik terhadap laporan dugaan pelecehan maupun laporan balik pencemaran nama baik.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47