Dewi Yuliani : Rabu, 20 Agustus 2025 09:01
Isteri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Isteri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Potongan hukuman 9 bulan ini diberikan bersamaan dengan momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Putri Candrawathi dapat RU (Remisi Umum, red) selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan RD (Remisi Dasawarsa, red) 5 bulan. Jadi, total 9 bulan pengurangan masa hukumannya," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin, Selasa, 19 Agustus 2025.

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan kepada Putri Candrawathi. Adapun RU dan RD memiliki arti bagi narapidana Lapas Kelas IIA Tangerang.    

RD diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan RD adalah remisi istimewa. Lantaran, diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam Lapas. Umumnya melaksanakan kewajiban-kewajibannya," jelasnya.

Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara. Dia juga intensif menjadi peserta kegiatan donor darah, aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam lapas, hingga telah terampil membuat tas rajutan diantara narapidana lainnya.

Tas rajutan karya Putri Candrawathi disebut laris manis terjual dalam gelaran Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025. IPPA Fest 2025 merupakan pameran karya kreatif narapidana sebagai bentuk apresiasi yang digelar di PIK2, Kabupaten Tangerang.

"Yang bersangkutan sendiri di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang ini sudah tiga tahun kurang lebih dan kegiatannya banyak sekali. Karena sangat aktif ya, terutama kegiatan-kegiatan kemandirian diantaranya sudah ahli membuat rajut tas," bebernya.

Kendati demikian, Ratmin memastikan bahwa Putri Candrawathi tidak mendapat perlakuan khusus ataupun istimewa dibandingkan dengan narapidana lain. Terlebih, saat ini penghuni Lapas Kekas IIA Tangerang itu dihuni oleh 220 narapidana dan 74 orang tahanan.

Diketahui, jumlah narapidana Lapas Kelas IIA Tangerang yang mendapatkan RU I berjumlah 169 orang orang dan 9 orang warga binaan mendapat RU II. Kemudian terdapat 197 orang warga binaan pemasyarakatan yang menerima RD.

Setelah menerima remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa, ada enam narapidana yang bisa langsung pulang bertemu sanak keluarga di rumah. Seluruh narapidana yang mendapat remisi tersebut tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel. (*)