Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 28 Maret 2025 22:16

Ist
Ist

Idulfitri dan Nyepi 2025, Ribuan Narapidana di Sulsel Dapat Remisi

Dari 5.344 narapidana tersebut, paling banyak diberikan remisi yakni narapidana dalam kasus narkotika yang mencapai 2.243 orang, kasus tindak pidana korupsi 77 orang, dan kasus tindak pidana human trafficking ada 11 orang.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Ribuan narapidana atau tahanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel mendapatkan rimisi khusus dalam rangka hari raya Idulfitri dan perayaan Nyepi 2025.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Narapidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi," ungkap Rudy dalam keterangan resminya, Jumat, 28 Maret 2025.

Selain itu, pemberian remisi juga dilihat dari keuletan para narapidana mengikuti berbagai kegiatan di dalam Lapas maupun Rutan.

"Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan baik," ucapnya.

Rudy menuturkan, untuk pemberian remisi khusus hari raya Idulfitri 2025, total ada sebanyak 5.344 narapidana. Pemberian remisi golongan RK I ada 5.319 orang, sedangkan remisi golongan RK II ada 25 orang.

Adapun RK I meliputi pengurangan masa hukuman yang beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Sementara RK II yakni langsung dinyatakan bebas dari hukuman.

Dari 5.344 narapidana tersebut, paling banyak diberikan remisi yakni narapidana dalam kasus narkotika yang mencapai 2.243 orang, kasus tindak pidana korupsi 77 orang, dan kasus tindak pidana human trafficking ada 11 orang.

"Selain remisi hari raya Idulfitri, kita juga memberikan remisi khusus perayaan Nyepi 2025, sebanyak 40 orang mendapatkan remisi golongan RK I," tutup Rudy. (*)

#Remisi #Idulfitri #hari raya nyepi #Rutan #Lapas #Narapidana