LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Mahkamah Partai Nasdem menegaskan tidak ada sengketa internal yang terdaftar atas nama Anggota DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, pasca dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Nasdem tentang Pemberhentian HM Siddiq BM dari Keanggotaan Partai Nasdem dan Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama yang bersangkutan. Begitupun dengan surat keputusan DPP Partai Nasdem tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Siddiq BM sebagai Anggota DPRD Luwu Timur dari Partai Nasdem.
"Yang bertanda tangan dibawah ini, Mahkamah Partai Nasdem dengan ini menerangkan bahwa berdasarkan penelitian di Register Induk Perkara yang ada di Kepaniteraan Mahkamah Partai Nasdem, tidak terdaftar/tidak tercatat adanya sengketa internal di Mahkamah Partai Nasdem atas nama HM Siddiq BM," demikian tertulis dalam Surat Keterangan Mahkamah Partai Nasdem yang ditandatangani Ketua Abdul Malik dan Sekretaris Regginaldo Sultan tertanggal 14 Agustus 2025.
Surat ini ditembuskan kepada Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Timur, Pimpinan DPRD Luwu Timur, KPU Luwu Timur, DPP Partai Nasdem, DPW Partai Nasdem Sulsel, dan DPD Partai Nasdem Luwu Timur.
Sebelumnya, diberitakan jika HM Siddiq BM melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai NasDem usai dipecat sebagai anggota DPRD Luwu Timur. Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dirinya di DPRD Luwu Timur juga diminta ditunda.
Kuasa Hukum HM Siddiq BM, Firmansyah mengaku telah mengajukan surat keberatan ke Mahkamah Partai NasDem pada Jumat, 11 Juli 2025. Termasuk tim hukum telah melayangkan surat keberatan ke DPRD Luwu Timur agar administrasi PAW dihentikan.
(*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Muhammad Sadar Tegaskan Komitmen NasDem Sulsel Pertahankan Kemenangan di Pemilu Mendatang
-
Bukan Sekadar Lolos! Ahmad Ali Ajak PSI Bertekad Jadi Pemenang Pemilu 2029
-
Rusdi Masse Disebut Tinggalkan Nasdem untuk Jadi Waketum PSI
-
Partai Nasdem Akhirnya Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
-
Nasdem Copot Syahroni dari Pimpinan Komisi III, Digantikan Rusdi Masse