PSM Makassar Siap Tantang Persis Solo di Manahan: Trucha Lakukan Rotasi, Abu Kamara Starter
29 November 2025 19:07
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tegas melarang kenaikan PBB dan NJOP yang memberatkan rakyat. Kepala daerah diminta menunda atau mencabut kebijakan pajak mencekik di tengah pemulihan ekonomi
BUKAMATANEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang secara tegas meminta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia menahan diri dari kebijakan pajak dan retribusi daerah yang memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Surat edaran tersebut ditandatangani di Jakarta pada 14 Agustus 2025.

Langkah ini diambil menyusul keluhan publik terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah yang dianggap “mencekik” di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Dalam edaran tersebut, Mendagri menegaskan beberapa poin penting:
Kebijakan pajak daerah dan retribusi harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, agar tidak menjadi beban berat.
Kenaikan tarif pajak atau nilai objek pajak harus melalui kajian dampak sosial-ekonomi, disosialisasikan terlebih dahulu, dan didasarkan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Bupati/Wali Kota dapat menunda atau bahkan mencabut Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menaikkan tarif PBB atau NJOP jika dinilai memberatkan rakyat.
Penetapan kebijakan pajak dan retribusi wajib dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.
Tito juga memerintahkan gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pajak daerah di wilayahnya. Selain itu, Inspektorat Daerah diminta aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan pajak agar tidak menyimpang dari ketentuan.
“Jangan sampai kebijakan pajak yang dibuat justru menambah penderitaan masyarakat. Kita harus pastikan ada keadilan dan manfaat nyata,” tegas Tito dalam keterangan yang menyertai edaran tersebut.
Surat edaran ini menjadi sinyal keras bagi daerah-daerah yang nekat menaikkan PBB atau NJOP tanpa pertimbangan matang. Pemerintah pusat menegaskan, di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional, kebijakan fiskal daerah harus berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya.
29 November 2025 19:07
29 November 2025 18:30
29 November 2025 17:11
29 November 2025 09:50
29 November 2025 11:25
29 November 2025 16:15
29 November 2025 12:27
29 November 2025 13:56