Redaksi : Senin, 11 Agustus 2025 21:33
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji yang nilainya mencengangkan: lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan tengah dihitung secara detail bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meski angka ini masih hitungan awal, metode yang digunakan sudah melalui proses ilmiah dan terukur.

“Hitungan internal KPK sudah kami diskusikan dengan BPK. Masih awal, nanti BPK yang menghitung lebih detail,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota haji harus dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

“Dari kuota tambahan itu, pembagian justru menjadi 50:50, masing-masing 10 ribu untuk reguler dan haji khusus,” jelas Budi.

Padahal, kuota tambahan sejatinya diberikan untuk mempersingkat waktu tunggu calon jemaah haji reguler, yang antreannya bisa mencapai puluhan tahun di beberapa daerah.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus lalu. Usai pemeriksaan tersebut, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, meski belum mengumumkan tersangka.

KPK menegaskan penyelidikan akan terus berjalan secara mendalam, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampak langsungnya terhadap jutaan calon jemaah haji.

Dugaan korupsi kuota haji ini menuai sorotan tajam publik. Selain menyangkut dana besar, kasus ini juga berkaitan dengan ibadah yang sangat sensitif bagi umat Muslim di Indonesia.

Budi memastikan, KPK akan mengungkap perkara ini secara transparan.

“Kami tidak main-main. Prosesnya berbasis bukti, angka Rp1 triliun itu bukan asumsi, tapi hasil hitungan awal yang terukur,” tegasnya.

Dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan menyentuh sektor yang sangat strategis, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara besar yang akan menguji komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.