Redaksi
Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 22:49

Pemuda Gowa Hadang dan Keroyok Pengendara, Ditangkap Kurang dari Sejam

Pemuda Gowa Hadang dan Keroyok Pengendara, Ditangkap Kurang dari Sejam

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, mengatakan pengeroyokan bermula saat korban melintas dan membunyikan klakson ke arah sekelompok pemuda yang tengah nongkrong di pinggir jalan.

GOWA, BUKAMATANEWS - Seorang pemuda berinisial AS (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Resmob Polres Gowa usai terlibat aksi pengeroyokan terhadap pengendara motor.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Baso Dg. Tappa, Kecamatan Barombong, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 23.40 WITA.

Korban, MA (21), yang menjadi sasaran pengeroyokan, langsung melapor ke Mapolres Gowa tak lama setelah kejadian. Ia juga menyerahkan rekaman video saat kejadian berlangsung sebagai barang bukti.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, mengatakan pengeroyokan bermula saat korban melintas dan membunyikan klakson ke arah sekelompok pemuda yang tengah nongkrong di pinggir jalan.

“Pelaku dan teman-temannya merasa tersinggung lalu menghadang korban,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Korban dan temannya langsung dikeroyok. Teman korban lebih dulu dipukul, sementara korban justru menjadi sasaran pemukulan brutal saat hendak menolong.

“Korban dipukuli dengan tangan kosong, batang kayu, dan bahkan sempat diancam dengan badik,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di wajah, serta luka gores di punggung, pundak, dan paha. Korban telah menjalani perawatan medis.

Polisi bergerak cepat. Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku AS berhasil diamankan tak jauh dari lokasi. Barang bukti berupa ranting kayu juga turut disita.

“Satu pelaku sudah ditangkap, lainnya masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Alfian.

AS kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

#Polres Gowa