Satpol PP Makassar Tindaklanjuti Aduan Warga, Usaha Paving Block Tak Berizin Dipanggil Resmi
Merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 27, maka Tim Penegak Perda Satpol PP Kota Makassar segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi langsung.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Menanggapi laporan masyarakat terkait gangguan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas mesin cetak paving block, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar langsung bergerak melakukan penelusuran dan penindakan lapangan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Berdasarkan hasil pelacakan data melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) per tanggal 25 Februari 2025, diketahui bahwa UD. Mitra Beton — yang beroperasi di kawasan tersebut — tidak terdaftar secara resmi dalam sistem perizinan usaha. Kegiatan operasional usaha ini juga dinilai menimbulkan getaran, kebisingan, dan polusi yang meresahkan warga sekitar.
Merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 27, maka Tim Penegak Perda Satpol PP Kota Makassar segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi langsung.
Namun saat petugas tiba, pemilik usaha tidak berada di tempat, sehingga tim hanya dapat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan. Sebagai langkah lanjut, Satpol PP melayangkan surat resmi pemanggilan kepada pemilik usaha untuk klarifikasi dan penyelesaian permasalahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif. Jika tidak diindahkan, tentu akan ada langkah penegakan hukum yang lebih tegas,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar melalui Satpol PP menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku demi menciptakan ruang hidup yang sehat dan tertib bagi masyarakat.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
