Setelah NTB, BGN Juga Tutup Ratusan Dapur SPPG di Sulsel
02 April 2026 11:56
penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Hasilnya, sejumlah pemilik lapak bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga proses penertiban berlangsung tertib dan kondusif.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (4/2/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si, bersama Camat Ujung Pandang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus penataan kawasan kota agar fungsi fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hasanuddin mengatakan, penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Hasilnya, sejumlah pemilik lapak bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga proses penertiban berlangsung tertib dan kondusif.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Beberapa pedagang dengan kesadaran sendiri membongkar lapaknya. Ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, penertiban turut mendapat pengamanan dari unsur TNI-Polri. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar juga dilibatkan guna mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Menariknya, dalam kegiatan ini seluruh kepala bidang Satpol PP Kota Makassar turun langsung ke lapangan, menunjukkan komitmen penuh jajaran Satpol PP dalam mendukung penataan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Pemerintah Kota Makassar berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, serta mendorong terciptanya tata kota yang lebih rapi dan berkelanjutan.
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:04
02 April 2026 11:25
02 April 2026 11:56