JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Agung melakukan ekstradisi terhadap buron Interpol, yang merupakan warga negara Rusia, Alexander Zverev. Proses ekstradisi berlangsung di Kejari Jakarta Selatan.
"Alexander berbuat kriminal di Rusia dan kabur ke Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat jumpa pers Kamis, 10 Juli 2025.
Dijelaskan Harli, Pemerintah federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan Alexander Zverev melakukan tindak pidana yang dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan prinsip dual criminality," kata Kapuspen Kejaksaan Agung.
Harli menjelaskan tindak pidana yang diatur dalam hukum di Rusia pada prinsipnya sama dengan Indonesia.
"Dengan prinsip dual criminality, Alexander bisa diproses ekstradisi," ucapnya.
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diatur di Rusia, tetapi bagi Indonesia itu juga merupakan tindak pidana.
Harli menerangkan Alexander melakukan tindak pidana di negaranya. Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk memproses hukum dan menuntut Alexander.
"Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan. Namun tentu menyerahkan proses penuntutannya kepada pemerintah federasi Rusia," ujarnya.
Harli menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi terhadap Alexander Zeverev. "Nantinya proses hukum terhadap Alexander akan dilakukan oleh Rusia," ujarya.
Harli menuturkan, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan keputusan nomor 12 tahun 2025 yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari pemerintah Rusia. "Jadi penyerahan ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui," ucapnya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh Alexander di negaranya. Mulai kasus suap hingga transaksi elektronik.
"Ada 4 pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan yang bersangkutan. Dan kita menilai bahwa kejahatan yang dilakukan di Rusia itu di Indonesia juga diatur sebagai satu tidak pidana," ucapnya.
Ekstradisi juga dihadiri oleh Jaksa Muda Pembinaan yang mewakili Kejaksaan Republik Indonesia. Alexander ditangkap Polda Metro Jaya dan sempat ditahan sejak 2022. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pelayanan Adminduk Gratis, Kadisdukcapil Luwu Timur Tegaskan Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli
-
Bupati Luwu Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Tersangka Makelar Kasus Suap Kasasi, Zarof Ricar Raup Cuan Hampir Rp1 Triliun, Emas 51 Kg
-
Dugaan Gratifikasi, AGMS Laporkan Pejabat Pemkot Palopo ke Kejagung dan Bareskrim Polri
-
Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Mewah Harvey Moeis