Redaksi : Rabu, 09 Juli 2025 15:51
pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome)

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan secara resmi menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), pada Jumat, 11 Juli 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada oleh pasangan nomor urut 03, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

Penetapan pasangan terpilih dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU Palopo, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan. Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal dan siap melaksanakan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Insyaallah, kita akan melaksanakan penetapan paslon terpilih pada hari Jumat (11/7) sesuai arahan pimpinan dan ketentuan yang berlaku," ujar Adiwijaya, dikutip Detik.com Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, KPU memiliki batas waktu maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi dan Penetapan.

"KPU akan mengundang seluruh pasangan calon untuk menghadiri penetapan ini. Semua tahapan kita pastikan berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi," tambahnya.

Setelah proses penetapan, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kota Palopo untuk kemudian diparipurnakan sebelum diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk proses pelantikan.

"Setelah kami tetapkan, ranahnya akan bergeser ke DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk tahapan pelantikan," jelas Adiwijaya.

Diketahui, pasangan Naili-Ome unggul dalam Pilkada Palopo 2024 dan berhasil mempertahankan kemenangannya setelah dua kali gugatan di Mahkamah Konstitusi ditolak. Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), Naili-Ome berhasil meraih 47.349 suara, disusul FKJ-Nur dengan 35.058 suara. Sementara dua pasangan lainnya, Putri Dakka-Haedar Basir meraih 269 suara dan RMB-ATK memperoleh 11.021 suara.

Kemenangan Naili-Ome pun semakin kokoh usai MK menolak seluruh dalil gugatan dari pasangan RMB-ATK, menandai akhir dari seluruh rangkaian sengketa Pilkada Palopo 2024.