Redaksi
Redaksi

Kamis, 03 Juli 2025 22:44

Parepare Jadi Daerah Pertama di Sulsel Tetapkan RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda, Pemkot-DPRD Setuju

Parepare Jadi Daerah Pertama di Sulsel Tetapkan RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda, Pemkot-DPRD Setuju

Pemerintah Kota dan DPRD Parepare resmi menetapkan RPJMD 2025–2029 menjadi Perda, menjadikan Parepare daerah pertama di Sulsel yang mengesahkan dokumen strategis pembangunan lima tahunan tersebut.

PAREPARE,BUKAMATANEWS – Pemerintah Kota Parepare bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Parepare, Kamis, 3 Juli 2025.

Penandatanganan berita acara dan naskah persetujuan dilakukan oleh Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, serta Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dalam sambutan resminya mengatakan bahwa pengesahan ini menjadi momen bersejarah. Parepare menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menetapkan RPJMD 2025–2029 sebagai perda.

“Ini momen bersejarah. Kita menjadi daerah pertama di Sulsel yang menyetujui Ranperda RPJMD menjadi Perda. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif dan terarah,” ujar Kaharuddin.

Rapat paripurna dihadiri oleh 19 anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Wakapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 1405, Danpom, Brigif, Brimob dan perwakilan Kemenag. Dari jajaran pemerintah kota hadir Pj Sekda Amarun Agung Hamka, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, dan lurah.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, membacakan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD. Ia menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan intensif selama hampir satu bulan dengan mengkaji berbagai aspek strategis dokumen RPJMD.

Sementara itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa RPJMD ini menjadi pedoman strategis pembangunan lima tahun mendatang.

“Kesepakatan ini menunjukkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, partisipatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” jelas Tasming.

Ia juga menanggapi pandangan akhir fraksi-fraksi terkait sejumlah poin penting, seperti sinkronisasi program unggulan dengan regulasi nasional, pengelolaan aset daerah secara inklusif, serta peningkatan kualitas lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Salah satu misi utama dalam RPJMD 2025–2029 adalah “Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Publik yang Inklusif, Berkelanjutan, dan Berketahanan Bencana.”

Selain itu, Pemerintah Kota Parepare menekankan pentingnya penguatan peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, melalui peningkatan kualitas SDM dan penyediaan sarana pengawasan yang memadai.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.