Redaksi : Selasa, 01 Juli 2025 16:20
Legislator Golkar Kaharuddi Kadir memimpin rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, didampingi Wakil Ketua DPRD, Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna, ruang rapat paripurna Lantai III Gedung DPRD, Selasa (1/7).

PAREPARE, BUKAMATANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi menyepakati pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Parepare, Selasa (1/7/2025).

Dua Ranperda yang disetujui untuk dibahas itu adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Agenda paripurna turut dihadiri Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto, Plh Sekda Amarun Agung Hamka, jajaran asisten, pimpinan SKPD, camat, lurah, serta Ketua KONI Parepare Fadly Agus Mante.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Rudi Najamuddin, dalam laporannya menegaskan bahwa meskipun dua Ranperda tersebut tidak masuk Propemperda sebelumnya, namun secara ketentuan hukum dapat dimasukkan karena sifatnya mendesak.

“RPJMD wajib ditetapkan agar arah pembangunan lima tahun ke depan memiliki dasar hukum. Sementara Penyelenggaraan Keolahragaan perlu disesuaikan dengan peraturan baru, khususnya yang mengatur penyertaan penyandang disabilitas,” ujar Rudi.

Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, kemudian membacakan berita acara kesepakatan pembahasan dua Ranperda tersebut. Selanjutnya, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir meminta persetujuan anggota dewan secara langsung di forum paripurna.

“Apakah pimpinan dan anggota DPRD bersepakat menerima dua Ranperda di luar Propemperda ini?” tanya Kaharuddin. Sontak dijawab serentak oleh anggota DPRD yang menyetujui pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Usai kesepakatan diambil, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan antara pihak pemerintah kota yang diwakili Bagian Hukum Setda dan Bapemperda DPRD Parepare.

“Hal ini sah secara ketentuan karena kebutuhan mendesak. RPJMD adalah keharusan, dan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan juga perlu diubah mengikuti regulasi terbaru, termasuk keberpihakan terhadap penyandang disabilitas,” jelas Kaharuddin Kadir menutup rapat.