DPRD Parepare Gelar Paripurna Bahas Dua Ranperda di Luar Propemperda
DPRD Parepare menggelar rapat paripurna membahas dua Ranperda di luar Propemperda, yaitu RPJMD 2025–2029 dan Penyelenggaraan Keolahragaan. Kedua regulasi dinilai urgen dan resmi disetujui untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Parepare.
PAREPARE,BUKAMATANEWS – DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dua Ranperda tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 dan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Lantai III Gedung DPRD Parepare, Selasa 1 Juli 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna. Turut hadir Wali Kota Parepare Tasming Hamid serta Wakil Wali Kota Hermanto, bersama Plh Sekda Amarun Agung Hamka, para Asisten, pimpinan SKPD, camat, lurah hingga Ketua KONI Parepare, Fadly Agus Mante.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Rudi Najamuddin, menyampaikan laporan hasil rapat Bapemperda terkait pengajuan dua Ranperda tersebut. Rudi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, rancangan peraturan daerah dapat diajukan di luar Propemperda apabila terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan adanya penyesuaian peraturan.
“Sehingga RPJMD dan Penyelenggaraan Keolahragaan memenuhi syarat menjadi ranperda di luar Propemperda. Karena itu, kedua ranperda ini urgen untuk ditindaklanjuti alat kelengkapan DPRD,” ujar legislator PPP tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, membacakan berita acara kesepakatan pembahasan dua Ranperda di luar Propemperda. Menjelang rapat ditutup, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir meminta persetujuan pimpinan dan anggota dewan mengenai kelanjutan pembahasan dua regulasi tersebut.
“Apakah pimpinan dan anggota DPRD bersepakat menerima dua ranperda di luar Propemperda tersebut?” tanya Kaharuddin. Pertanyaan itu dijawab dengan persetujuan anggota DPRD untuk melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Setelah mendapatkan persetujuan, dilakukan penandatanganan berita acara antara Bagian Hukum Pemerintah Kota Parepare dan Bapemperda DPRD Parepare sebagai bentuk resmi penerimaan kedua Ranperda tersebut.
“Penandatanganan ini terkait persetujuan antara Bapemperda DPRD dengan Bagian Hukum Setdako Parepare terhadap dua Ranperda yang awalnya tidak masuk dalam Propemperda,” jelas Kaharuddin.
Ia menambahkan bahwa kedua Ranperda tersebut memiliki urgensi tinggi. RPJMD 2025–2029 dinilai wajib disusun sebagai arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Sementara Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan harus diperbarui akibat adanya perubahan regulasi nasional, termasuk penegasan peran dan hak penyandang disabilitas dalam bidang olahraga.
“Karena itu perubahan perda menjadi urgen agar selaras dengan regulasi terbaru,” tutup legislator Golkar tersebut.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
Berita Populer
19 Juni 2026 11:42
19 Juni 2026 10:43
19 Juni 2026 11:03
19 Juni 2026 12:09
19 Juni 2026 10:53
