Redaksi : Senin, 30 Juni 2025 16:41

MAKASSAR, BUKAMATANEWSDPRD Kota Makassar kembali menggelar Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Senin (30/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam pembahasan sejumlah regulasi daerah yang dinilai strategis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Dalam paripurna tersebut, DPRD membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yaitu:

Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;

Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD;

Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Masing-masing Ranperda dipaparkan secara komprehensif oleh inisiator dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi A DPRD Kota Makassar. Penjelasan ini sekaligus menggambarkan arah kebijakan legislatif yang berupaya memperkuat sektor keagamaan, menjamin transparansi kelembagaan, serta meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Kota Makassar menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini bukan hanya sebatas agenda rutin, tetapi merupakan langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.

“Ranperda yang dibahas hari ini memiliki nilai penting dalam mendukung pembangunan Kota Makassar. Kami berharap proses pembahasan ini berjalan optimal agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Makassar dalam menjalankan fungsi legislasi secara aktif, transparan, dan akuntabel. Melalui regulasi yang dibahas, DPRD berupaya memastikan lahirnya kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kelembagaan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan responsif.