
Pemkab dan DPRD Gowa Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Dorong PAD Lebih Optimal, Berkeadilan, dan Transparan
Perda Pajak dan Retribusi Gowa disahkan. Wujud sinergi Pemkab dan DPRD untuk optimalkan potensi PAD dan meningkatkan pelayanan publik.
GOWA, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Gowa, Jumat (25/7).

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus cerminan komitmen kolaboratif antara eksekutif dan legislatif dalam membangun fondasi ekonomi daerah yang kuat dan berkeadilan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa Perda ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi dengan tetap mengedepankan keberpihakan terhadap kemampuan ekonomi masyarakat.
“Ini adalah momentum penting untuk menggali potensi PAD melalui inovasi regulasi, yang hasilnya akan digunakan membiayai berbagai program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Husniah menambahkan bahwa Perda ini disusun dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan fiskal. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen untuk mengelola pajak dan retribusi secara optimal, transparan, dan akuntabel, tanpa membebani masyarakat dan pelaku usaha.
Kolaborasi DPRD dan Pemkab, Landasan Regulasi yang Kuat
Dalam kesempatan itu, Bupati Gowa juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerja sama intensif selama proses pembahasan Ranperda. Ia menyebutkan bahwa banyak saran dan masukan dari anggota dewan telah memperkaya substansi regulasi ini.
“Substansi Ranperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan konstruktif dari DPRD, serta mengacu pada hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan menjadi dasar hukum dan operasional yang kuat dalam pelaksanaan kewenangan daerah, khususnya dalam pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa, Muh Yusuf Harun, dalam laporannya berharap agar Perda ini mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
“Kami berharap implementasi Perda ini benar-benar dijalankan oleh seluruh perangkat daerah secara terkoordinasi dan konsisten, demi mewujudkan keadilan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” tuturnya.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Muh Ramli Sidik, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, pimpinan SKPD, para camat, serta kepala bagian lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dengan disahkannya Perda ini, Kabupaten Gowa semakin memantapkan langkahnya dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang sehat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47